Selasa, 04 Oktober 2016

LAMBANNYA PERAN PEMERINTAH SETEMPAT YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA GEJOLAK SOSIAL DI KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA

Kecamatan Kajang yang dikenal dengan kearifan lokal budayanya ternyata menyimpan persoalan-persoalan kasus hukum. Yang pada dasarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun karena peran pemerintah kurang sehingga persoalan ini bisa sampai ke rana hukum. Hal inilah yang mengakibatkan terjadi berbagai macam masalah, misalnya munculnya kurang keharmonisan antar keluarga, terganggunya kerukunan warga, munculnya kasus perampasan dan malah ada yang sampai ke kasus pembunuhan.


Kita bisa ambil contoh kasus yang terjadi pada keluarga Puang Toto’ dan Puang Tunang. Yang berawal dari kasus utang piutang dengan jaminan tanah. Kronologinya, pada saat itu pihak keluarga Puang Toto’ menikahkan anaknya yang bernama Syamsuddin ke pihak keluarga Puang Tunang yang bernama Cumma.

Nah, sesuai adat istiadat di Kecamatan Kajang bahwa tiap ada prosesi lamaran pasti ada yang namanya uang Panai’/uang belanja diserahkan ke pihak perempuan.

Puang Tunang sebagai pihak perempuan, pada saat itu diberi uang panai’ tunai dari pihak Puang Toto’ namun uangnya kurang dari kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya. Sehingga pihak Puang Toto’ yang diwakili oleh Pak H. Latief dan dan Zainuddin menawarkan ke pihak Puang Tunang yang diwakili oleh Puang Massaniga agar sisa uang yang belum cukup, tanah jaminannya. Kesepakatan pada saat itu disimpulkan bahwa Tanah tersebut dikelola oleh pihak Puang Tunang dan nanti setelah pihak Puang Toto’ sudah mamiliki uang maka tanah tersebut bisa ditebus.
Hal ini sudah biasa terjadi di Kecamatan Kajang, jika uang Panai’ tidak cukup maka tanah sebagai jaminannya. Ini biasa disebut istilah BORO’ (GADAI), sumber: H Latief, Arsyad Nasiro’, Nurman, Zainuddin, H Halala’ dan tokoh tokoh masyarakat lainnya.

Yang jadi persoalan saat ini yaitu pihak Puang Tunang tidak mengakui adanya BORO’ (gadai). Pihak Puang Toto’ sudah berkali-kali mengadukan masalah ini di kantor Desa Tambangan tempat domisilinya namun aparat Desa tersebut kurang menindak lanjuti. Sudah hampir setahun masalah ini tapi belum ada penyelesaian, harapan keluarga Puang Toto’ ke pihak aparat Desa agar diselesaikan secara kekeluargaan.

Berbagai macam alasan dari aparat setempat. Aparat Desa Tambangan; Proses pemanggilan pihak keluarga Puang Tunang ini lamban karena persoalan database kependudukan (KTP) domisili tempat tinggal Puang Tunang yang tidak jelas, katanya dia berdomisili Lembanna (warga desa Lembanna). Tapi hal ini dibantah oleh aparat Desa Lembanna dan mengatakan bahwa Puang Tunang adalah warga Tambangan. Disini bisa kita lihat begitu amburadulnya database kependudukan di Kecamatan Kajang.


Keterangan dari pihak keluarga Puang Toto' bahwa dalam proses pengaduan saja, kadang jam 12 siang staff pegawai di kantor Desa susah ditemui. Dan malah ada oknum Staff Desa minta pulsa ke pihak keluarga Puang Toto' dengan alasan mau menelpon ke H. Latief memastikan masalah ini.


Dan yang paling anehnya, ada aparat Desa lain yang ingin mengambil alih masalah ini agar dia menjembatani.. yang jadi pertanyaan, apa wewenangnya dalam hal ini?? Walaupun lokasi tanah yang menjadi jaminan ada di wilayahnya tapi tidak serta merta aparat Desa tersebut mengambil alih masalah ini. Dimana tanggungjawab seorang aparat Desa dalam hal ini??? Tumpang tindih dan kurangnya kordinasi diantara aparat Desa, adanya kepentingan pribadi yang membuat masalah ini berlarut-larut, dan akhirnya warga pun korbannya.

Lantunan Pasang Ri Kajang yang diagung-agungkan oleh sebagian ELIT PEMERINTAH hanyalah sebuah SIMBOL BELAKA. Adakah diantara kita yang menyadari bahwa nilai-nilai luhur sudah hilang terkikis jaman. a’lemo sibatu, tallang sipahua’, manyu’ siparampe, sipakatau, sipakainga’, sipakalabbiri entah ada dimana....