Kecamatan Kajang yang dikenal
dengan kearifan lokal budayanya ternyata menyimpan persoalan-persoalan kasus
hukum. Yang pada dasarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun karena
peran pemerintah kurang sehingga persoalan ini bisa sampai ke rana hukum. Hal inilah
yang mengakibatkan terjadi berbagai macam masalah, misalnya munculnya kurang
keharmonisan antar keluarga, terganggunya kerukunan warga, munculnya kasus perampasan dan malah ada yang
sampai ke kasus pembunuhan.
Kita bisa ambil contoh kasus yang
terjadi pada keluarga Puang Toto’ dan Puang Tunang. Yang berawal dari kasus
utang piutang dengan jaminan tanah. Kronologinya, pada saat itu pihak keluarga
Puang Toto’ menikahkan anaknya yang bernama Syamsuddin ke pihak keluarga Puang
Tunang yang bernama Cumma.
Nah, sesuai adat istiadat di Kecamatan Kajang bahwa tiap ada prosesi lamaran pasti ada yang namanya uang Panai’/uang belanja diserahkan ke pihak perempuan.
Nah, sesuai adat istiadat di Kecamatan Kajang bahwa tiap ada prosesi lamaran pasti ada yang namanya uang Panai’/uang belanja diserahkan ke pihak perempuan.
Puang Tunang sebagai pihak
perempuan, pada saat itu diberi uang panai’
tunai dari pihak Puang Toto’ namun uangnya kurang dari kesepakatan yang telah
dibicarakan sebelumnya. Sehingga pihak Puang Toto’ yang diwakili oleh Pak H.
Latief dan dan Zainuddin menawarkan ke pihak Puang Tunang yang diwakili oleh
Puang Massaniga agar sisa uang yang belum cukup, tanah jaminannya. Kesepakatan
pada saat itu disimpulkan bahwa Tanah
tersebut dikelola oleh pihak Puang Tunang dan nanti setelah pihak Puang Toto’
sudah mamiliki uang maka tanah tersebut bisa ditebus.
Hal ini sudah biasa terjadi di
Kecamatan Kajang, jika uang Panai’ tidak
cukup maka tanah sebagai jaminannya. Ini biasa disebut istilah BORO’ (GADAI), sumber: H Latief, Arsyad
Nasiro’, Nurman, Zainuddin, H Halala’ dan tokoh tokoh masyarakat lainnya.
Yang jadi persoalan saat ini
yaitu pihak Puang Tunang tidak mengakui adanya BORO’ (gadai). Pihak Puang Toto’
sudah berkali-kali mengadukan masalah ini di kantor Desa Tambangan tempat
domisilinya namun aparat Desa tersebut kurang menindak lanjuti. Sudah hampir
setahun masalah ini tapi belum ada penyelesaian, harapan keluarga Puang Toto’
ke pihak aparat Desa agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Berbagai macam alasan dari aparat
setempat. Aparat Desa Tambangan; Proses pemanggilan pihak keluarga Puang Tunang ini
lamban karena persoalan database kependudukan (KTP) domisili tempat tinggal Puang
Tunang yang tidak jelas, katanya dia
berdomisili Lembanna (warga desa Lembanna). Tapi hal ini dibantah oleh aparat Desa Lembanna dan mengatakan bahwa
Puang Tunang adalah warga Tambangan. Disini bisa kita lihat begitu
amburadulnya database kependudukan di Kecamatan Kajang.
Keterangan dari pihak keluarga Puang Toto' bahwa dalam proses pengaduan saja, kadang jam 12 siang staff pegawai di kantor Desa susah ditemui. Dan malah ada oknum Staff Desa minta pulsa ke pihak keluarga Puang Toto' dengan alasan mau menelpon ke H. Latief memastikan masalah ini.
Dan yang paling anehnya, ada aparat Desa lain yang ingin mengambil alih masalah ini agar dia menjembatani.. yang jadi pertanyaan, apa wewenangnya dalam hal ini?? Walaupun lokasi tanah yang menjadi jaminan ada di wilayahnya tapi tidak serta merta aparat Desa tersebut mengambil alih masalah ini. Dimana tanggungjawab seorang aparat Desa dalam hal ini??? Tumpang tindih dan kurangnya kordinasi diantara aparat Desa, adanya kepentingan pribadi yang membuat masalah ini berlarut-larut, dan akhirnya warga pun korbannya.
Keterangan dari pihak keluarga Puang Toto' bahwa dalam proses pengaduan saja, kadang jam 12 siang staff pegawai di kantor Desa susah ditemui. Dan malah ada oknum Staff Desa minta pulsa ke pihak keluarga Puang Toto' dengan alasan mau menelpon ke H. Latief memastikan masalah ini.
Dan yang paling anehnya, ada aparat Desa lain yang ingin mengambil alih masalah ini agar dia menjembatani.. yang jadi pertanyaan, apa wewenangnya dalam hal ini?? Walaupun lokasi tanah yang menjadi jaminan ada di wilayahnya tapi tidak serta merta aparat Desa tersebut mengambil alih masalah ini. Dimana tanggungjawab seorang aparat Desa dalam hal ini??? Tumpang tindih dan kurangnya kordinasi diantara aparat Desa, adanya kepentingan pribadi yang membuat masalah ini berlarut-larut, dan akhirnya warga pun korbannya.
Lantunan Pasang Ri Kajang yang diagung-agungkan
oleh sebagian ELIT PEMERINTAH
hanyalah sebuah SIMBOL BELAKA. Adakah diantara kita yang menyadari bahwa
nilai-nilai luhur sudah hilang terkikis jaman. a’lemo
sibatu, tallang sipahua’, manyu’ siparampe, sipakatau, sipakainga’,
sipakalabbiri entah ada dimana....



Tidak ada komentar:
Posting Komentar